Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XXIII Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) meninjau langsung kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang tengah dilaksanakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Ahad (26/11/23).
Kepala Bidang PDAS-RHL Dishut Prov. Sultra, La Ode Yulardhi J menjelaskan, jika PT GKP saat ini tengah memenuhi kewajibannya sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yaitu pelaksanaan kegiatan reklamasi pasca penambangan.
Kehadiran Dishut Prov. Sultra dan KPH Unit XXIII Pulau Wawonii Kab. Konkep pun turut serta dalam memastikan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Langkah-langkah yang dilakukan PT GKP saat ini sudah memenuhi kaidah-kaidah teknis dalam rangka pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan lingkungan, baik dari aspek penataan lahan, pemilihan tanaman, penataan pengendalian air, dan melakukan penanaman langsung. Sehingga, menurut kami, PT GKP sudah melakukan perbaikan lingkungan sebagai pemegang IPPKH,” terang La Ode Yulardhi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan merupakan sebuah kewajiban dan harus dilaksanakan pemegang IPPKH, dalam hal ini yang juga diimplementasikan oleh PT GKP.
“Kegiatan ini harus terus dilakukan hingga sebelum serah terima pinjam pakai dan sebelum dilakukan evaluasi. Silahkan kepada pihak PT GKP untuk terus melaksanakan kegiatan pemenuhan kewajiban reklamasi,” tegasnya.
Dinas Kehutanan Prov. Sultra dan KPH Unit XXIII Pulau Wawonii Kab. Konkep juga turut memberikan apresiasinya pada PT GKP karena telah memberikan contoh yang menjadi rujukan bagi perusahaan lainnya atas realisasi komitmen pemenuhan kewajiban pemegang IPPKH, baik itu kewajiban reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), yang mana PT GKP sendiri sudah mulai melaksanakannya tahun ini.
“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain. Harapan kami, semoga dalam 3 tahun ke depan, kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima. Serta, dalam 5 tahun ke depan, kegiatan reklamasi juga sudah bisa kami terima dengan baik. Tentu dengan koridor pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di bidang kehutanan,” ujar Kepala Dinas KPH Kab. Konkep, H. Afdal Azis.
Sementara itu, Superintendent Department Environment & Forestry PT GKP, Budi Santoso mengungkapkan, jika sinergitas antara Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau lembaga terkait dengan perusahaan, akan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, khususnya pada kegiatan pasca penambangan.
“Tentu ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dinas Kehutanan Prov. Sultra dan KPH Unit XXIII Pulau Wawonii yang telah meluangkan waktunya untuk bisa memberikan pandangan, serta masukan atas kegiatan yang kami lakukan. Sinergitas dengan para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah tentu akan mempermudah kita dalam melaksanakan semua tahapan reklamasi yang sesuai dengan penerapan good mining practice,” pungkas Budi Santoso.